Minggu, 20 September 2026
Hot

Pemprov Jateng Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Mulai 21 September

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi berupa pembebasan denda pajak kendaraan serta sanksi Jasa Raharja akhir tahun 2026.

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi membebaskan denda pajak kendaraan bermotor dan pajak progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Kebijakan relaksasi ini juga menghapus sanksi denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

Landasan hukum aturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 100.3.3.1/321.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengungkapkan program ini menyasar kendaraan bermotor kepemilikan kedua dan seterusnya.

Article ad in the middle of article

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kedisiplinan warga Jateng dalam melunasi kewajiban pajak mereka.

“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah membebaskan pajak progresif,” ujar Muhamad Masrofi (Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah) di Semarang, Jumat (18/09/2026).

Berdasarkan data Bapenda Jateng, total tunggakan pajak kendaraan di wilayah tersebut mencapai Rp3,3 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas tunggakan provinsi sebesar Rp2,4 triliun berdasarkan audit 2025 dan tunggakan kabupaten/kota senilai Rp900 miliar.

Sebanyak 80 persen dari 17 juta kendaraan di Jawa Tengah merupakan kendaraan roda dua yang mendominasi angka tunggakan.

Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Jawa Tengah baru berada pada angka 54 persen.

“Dengan adanya program pembebasan sanksi administrasi, tentu saja target kita rencananya ada peningkatan angkanya sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar,” ujar Muhamad Masrofi (Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah) di Semarang, Jumat (18/09/2026).

“Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” tegas Muhamad Masrofi (Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah) di Semarang, Jumat (18/09/2026).

Pihak Jasa Raharja Jateng turut berpartisipasi dengan membebaskan denda SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya demi meningkatkan partisipasi wajib pajak.

Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat sekaligus mendongkrak pendapatan daerah.

“Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak,” ujar Hendriawanto (Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jawa Tengah) di Semarang, Jumat (18/09/2026).

Sebelumnya, Pemprov Jateng juga telah meluncurkan stimulus diskon pajak sebesar 5 persen pada Februari 2026 yang masih berlaku.

Pemerintah mengimbau warga segera memanfaatkan program penghapusan denda ini karena seluruh dana pajak akan dialokasikan kembali untuk pembangunan daerah.

Foto: Dok. Pemprov Jateng | Sumber: Dok. Pemprov Jateng
Foto: Dok. Pemprov Jateng | Sumber: Dok. Pemprov Jateng
Sumber:
  • https://www.kompas.com/tren/read/2026/09/19/120000265/pemprov-jateng-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-pada-21-september-28-desember
  • https://news.detik.com/bangun-indonesia/d-8668742/pemprov-jateng-bebaskan-denda-pajak-progresif-kendaraan-mulai-21-september
  • https://humas.jatengprov.go.id/detail_berita_gubernur?id=11700
  • https://jatengprov.go.id/publik/kabar-baik-pemprov-jateng-bebaskan-denda-pajak-kendaraan-dan-pajak-progresif-mulai-21-september/
Article ad after last paragraph