JATENG HARIAN EXPRESS, UNGARAN – Bupati Semarang Ngesti Nugraha menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahap pertama di 140 desa se-Kabupaten Semarang pada 14 Desember 2026.
Keputusan jadwal pemungutan suara tersebut diambil usai Pemerintah Kabupaten Semarang menggelar koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Tim Pengawasan Dini (Wasdin) Kabupaten Semarang.
Bupati Semarang menyampaikan keputusan ini secara langsung di hadapan 140 kepala desa yang hadir dalam pertemuan di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang, Rabu (26/8/2026) sore.
“Kami mohon bantuan dan kerja sama semua pihak, agar sejak tahap awal sampai pelantikan situasi daerah tetap ayem tentram, aman, dan kondusif,” ujarnya.
Dalam arahannya, Ngesti menegaskan bahwa penyelenggaraan pilkades serentak 2026 bakal mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pilkades. Saat ini, pihak pemkab masih menunggu penerbitan petunjuk teknis lebih rinci dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Suyana, mejelaskan bahwa pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) menjadi salah satu tahapan krusial dalam menyukseskan pesta demokrasi tingkat desa ini. Pihak kecamatan diminta mengumpulkan usulan jumlah TPS dari tiap desa peserta pemilihan paling lambat Kamis (27/8/2026).
“Setiap TPS akan menampung sekitar 600 pemilih. Kita perkirakan nantinya total akan ada sekitar 900 TPS,” tuturnya.

Pemerintah Kabupaten Semarang juga telah menyusun skenario pelaksanaan pilkades untuk gelombang berikutnya. Setelah tahap pertama usai, Pilkades Kabupaten Semarang tahap kedua direncanakan berlangsung pada 2027 mencakup 44 desa. Selanjutnya, tahap ketiga disiapkan untuk 24 desa pada 2030 mendatang.


