Naufal ‘Affan Penulis | Ridwan Habibie Editor
HARIAN EXPRESS, SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Tengah mengungkap modus baru peredaran rokok ilegal melalui penjualan daring dan beroperasi malam hari sepanjang 2026. Rabu, (23/07/2026)
Modus penjualan rokok tanpa cukai lewat toko online atau marketplace semakin marak dilakukan. Hal ini bertujuan untuk mengelabuhi petugas di lapangan.
Sepanjang 2026, Satpol PP Jawa Tengah bersama 35 kabupaten/kota berhasil menindak 3.000 kasus peredaran rokok ilegal. Wilayah Soloraya dan Pekalongan Raya tercatat sebagai daerah dengan pengungkapan tertinggi.
“Modus baru bergerak pengantaran lewat online. Ini yang sedang kami pelajari bagaimana bisa mengendalikan pola yang ada. Ada juga modus yang dilakukan (jualan) cuma malam hari dan di hari-hari tertentu,” ujar Kepala Satpol PP Jateng, Tri Harso Widirahmanto melalui keterangan tertulis, Kamis (23/7/2026).
Rincian penindakan menunjukkan 2.000 batang rokok ilegal diamankan di tingkat provinsi. Sementara itu, 1.000 batang sisanya berhasil diamankan oleh seluruh kabupaten/kota.


