Naufal ‘Affan Penulis | Ridwan Habibie Editor
HARIAN EXPRESS, SEMARANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah (Ditjenpas Jateng) memberikan pengurangan masa pidana kepada 34 anak binaan di LPKA Kelas I Kutoarjo, Jawa Tengah. Pemberian dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026. Kamis, (23/07/2026)
Pengurangan Masa Pidana (PMP) tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik dan keaktifan anak-anak dalam mengikuti program pembinaan. Sebanyak 31 anak menerima PMP I dengan besaran 1 hingga 4 bulan.
Sementara itu, tiga anak lainnya menerima PMP II dengan besaran 1 hingga 3 bulan. Semua anak binaan yang mendapatkan PMP berada di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah, Mardi Santoso, menyatakan bahwa PMP Hari Anak Nasional ini adalah bentuk penghargaan negara. Ini diberikan kepada anak binaan yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.
“Pengurangan masa pidana Hari Anak Nasional bukan hanya menjadi pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga bentuk kepercayaan negara kepada anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan mengikuti pembinaan. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kemampuan, dan kembali ke masyarakat sebagai generasi yang lebih baik, mandiri, dan bertanggung jawab,” ujar Mardi Santoso (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah) di LPKA Kelas I Kutoarjo, Kamis, 23 Juli 2026.
Berdasarkan data per 22 Juli 2026, jumlah penghuni anak pada Lapas, Rutan, dan LPKA se-Jawa Tengah mencapai 92 orang. Angka ini terdiri dari 67 narapidana anak dan 25 tahanan anak.
PMP Hari Anak Nasional diberikan setiap tanggal 23 Juli kepada anak binaan yang memenuhi persyaratan. Hal ini sesuai dengan implementasi prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak.
Pemberian pengurangan masa pidana tahun 2026 mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Besaran pengurangan diberikan berdasarkan lama masa pembinaan: 1 bulan untuk masa pembinaan 6–12 bulan, 2 bulan untuk 12–24 bulan, dan 3 bulan bagi anak yang telah menjalani pembinaan lebih dari 24 bulan.
Melalui pemberian PMP Hari Anak Nasional Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Jawa Tengah berharap anak binaan semakin termotivasi. Mereka diharapkan terus berperilaku baik, mengembangkan potensi diri melalui program pembinaan, serta siap kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab.


