Naufal ‘Affan Penulis | Ridwan Habibie Editor
HARIANEXPRESS, SURAKARTA – Polresta Surakarta mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi ajakan sweeping debt collector yang viral di media sosial. Jumat, (24/07/2026).
Kepolisian menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum oleh penagih utang harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri dan aksi sweeping berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Imbauan ini disampaikan menyusul beredarnya ajakan sweeping debt collector di media sosial. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari konflik atau bentrokan di kalangan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan sweeping dan melaporkan dugaan pelanggaran kepada kepolisian,” ujar Kasi Humas Polresta Surakarta AKP Lingga Ramadhani.
AKP Lingga menjelaskan bahwa perusahaan pembiayaan dan pihak yang diberi kuasa penagihan wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan hukum. Proses penagihan tidak boleh disertai ancaman, intimidasi, kekerasan, atau perampasan kendaraan secara sepihak.
Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus didasarkan pada dokumen sah, seperti sertifikat atau akta jaminan fidusia. Penarikan kendaraan di jalan tanpa dasar hukum jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau Call Center Polri 110 jika merasa dirugikan oleh oknum debt collector. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


