Naufal ‘Affan Penulis | Ridwan Habibie Editor
HARIANEXPRESS, YOGYAKARTA – Kanwil Ditjenpas DIY dan Kejaksaan Negeri Yogyakarta berkoordinasi membahas pelatihan kerja serta pidana kerja sosial bagi ABH, Senin (20/7/2026).
Koordinasi ini bertujuan mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berorientasi pada masa depan anak. Fokus utamanya adalah pelaksanaan putusan pelatihan kerja sebagai pengganti pidana denda.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sigit Kristianto.
Dari jajaran Pemasyarakatan, hadir Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta Galih Rakasiwi, Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Supar, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Kanwil Ditjenpas DIY Lely Mareyke Pajouw, serta Penyuluh Hukum Kanwil Ditjenpas DIY Mubalegh.
“Koordinasi ini membahas pelaksanaan pelatihan kerja bagi ABH sesuai putusan pengadilan dengan mempertimbangkan domisili anak,” ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penerapan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Hal ini diharapkan dapat menjamin terlaksananya putusan pengadilan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif.
Kejaksaan Negeri Yogyakarta menegaskan berpedoman pada amar putusan hakim sebagai pelaksana eksekusi putusan pengadilan. Pelaksanaan pelatihan kerja di Provinsi Jawa Barat dapat dilakukan melalui koordinasi lintas wilayah antar Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan, dan instansi terkait, selama sesuai dengan ketentuan hukum.
Hasil koordinasi menyepakati bahwa pelaksanaan pelatihan kerja akan diawasi secara terpadu oleh Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan di wilayah Jawa Barat. Semua kegiatan akan didokumentasikan dan dilaporkan secara berkala kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Selain pelatihan kerja, forum koordinasi juga mendiskusikan implementasi pidana kerja sosial. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pemidanaan alternatif yang diharapkan memberikan manfaat lebih besar bagi pelaku, masyarakat, dan negara. Diskusi ini membantu Kejaksaan dan jajaran Pemasyarakatan menyamakan persepsi mengenai mekanisme pelaksanaannya.
Koordinasi berlangsung dalam suasana konstruktif dan kolaboratif, dengan seluruh peserta sepakat untuk terus memperkuat kerja sama lintas instansi. Tujuannya adalah mendukung sistem peradilan pidana yang menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan restoratif, perlindungan hak anak, dan keberhasilan reintegrasi sosial.
Melalui sinergi yang terus dibangun, Kanwil Ditjenpas DIY berharap implementasi pelatihan kerja sebagai pengganti pidana denda maupun pidana kerja sosial dapat berjalan optimal. Kebijakan pemidanaan diharapkan memberi kesempatan Anak yang Berhadapan dengan Hukum untuk memperbaiki diri dan mengembangkan keterampilan, agar kembali menjadi bagian produktif di masyarakat.


