Naufal ‘Affan Penulis | Ridwan Habibie Editor
HARIANEXPRESS, YOGYAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda DIY mendorong perlindungan pekerja konstruksi melalui pengarahan vendor di Daerah Istimewa Yogyakarta’ Kamis, (23/7/2026)
Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta bersama Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda DIY. Tujuannya memperkuat sinergi dan pemahaman pentingnya jaminan sosial bagi para penyedia jasa konstruksi.
Pengarahan vendor tersebut berfokus pada pembangunan ekosistem konstruksi yang aman dan berkelanjutan. Diskusi interaktif ini menekankan komitmen untuk melindungi seluruh tenaga kerja, termasuk pekerja harian lepas dan borongan.
Para peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini bertujuan meminimalisasi risiko kerja serta memberikan kepastian jaminan perlindungan di lapangan.
“Para peserta dibekali pemahaman mendalam mengenai manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) guna meminimalisasi risiko kerja serta memberikan kepastian jaminan perlindungan di lapangan,” ujar Rudi Susanto (Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Yogyakarta).
Kewajiban perlindungan bagi pekerja sektor konstruksi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Undang-undang tersebut menegaskan pemenuhan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan perlindungan sosial.
Kepesertaan jaminan sosial juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT turut menjadi dasar.
Melalui kolaborasi strategis dengan Pemda DIY, BPJS Ketenagakerjaan terus mengedukasi kontraktor agar patuh regulasi keselamatan dan perlindungan ketenagakerjaan. Rudi berharap langkah ini menciptakan iklim kerja dan ekosistem pembangunan yang aman serta kondusif, karena kualitas pembangunan bermula dari keselamatan dan kesejahteraan pekerjanya.


