Jumat, 28 Agustus 2026
Hot

PHK Meluas di Jawa Tengah, Dua Pabrik Garmen Tutup Permanen

Dua perusahaan garmen di Jawa Tengah, PT Victory Apparel Indonesia dan PT Samwon Busana Indonesia, tutup permanen Agustus ini, memicu gelombang PHK massal terhadap 1.526 pekerja.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, JAWA TENGAH — PT Victory Apparel Indonesia dan PT Samwon Busana Indonesia dipastikan tutup pada Agustus 2026, memicu PHK massal terhadap 1.526 pekerja di Jawa Tengah, Senin (27/7/2026).

Penutupan kedua perusahaan tersebut berdampak pada 1.526 pekerja. Sebanyak 846 karyawan PT Victory Apparel Indonesia dan 680 pekerja PT Samwon Busana Indonesia dipastikan kehilangan pekerjaan.

Di Semarang, para pekerja masih bertahan di lingkungan pabrik sambil menunggu hasil perundingan terkait pesangon dan kepastian pemenuhan hak-hak mereka setelah perusahaan resmi tutup.

Article ad in the middle of article

Pemerintah bergerak cepat dengan mempertemukan manajemen perusahaan, serikat buruh, Kementerian Ketenagakerjaan, Disnakertrans Jawa Tengah, dan BPJS Ketenagakerjaan. Pertemuan dipimpin langsung oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah menawarkan skema penyelamatan perusahaan melalui dukungan pembiayaan dan kebijakan. Namun, kondisi usaha yang terus memburuk membuat opsi PHK dinilai lebih realistis untuk ditempuh perusahaan.

Kondisi PT Victory Apparel Indonesia disebut telah tertekan sejak pandemi Covid-19. Situasi semakin berat akibat banjir dan gangguan rantai pasok global yang memengaruhi pasokan bahan baku dari merek-merek internasional.

“Perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga akan mengawal proses pembayaran pesangon hingga tuntas,” Ujar Said Iqbal.

Pembahasan besaran pesangon menjadi agenda utama dalam negosiasi. Serikat buruh mengusulkan pembayaran 2,5 kali ketentuan, sementara perusahaan sebelumnya mengajukan skema 0,5 kali yang dinyatakan tidak lagi berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Pemerintah menegaskan perusahaan tetap wajib membayar pesangon sesuai aturan normatif, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi seluruh pekerja terdampak.

Selain mengawal hak pekerja, pemerintah memastikan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan akan dipercepat untuk membantu para korban PHK memenuhi kebutuhan selama mencari pekerjaan baru.

Article ad after last paragraph